PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH BERSERTIFIKAT
Main Article Content
Abstract
Salah satu hal paling penting bahkan sangat penting di dalam kehidupan kita sebagai Manusia Selain Rumah, Sandang, Papan, dan Pangan, adalah Tanah. Tanah tidak hanya penting bagi Manusia secara individu, tetapi Pemerintah pun juga punya kepentingan di dalam nya. Manusia dan Tanah merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dari dulu sampai sekarang bahkan sampai kapan pun. Selain Rumah, Tanah adalah merupakan kebutuhan yang sangat penting di dalam kehidupan kita di dunia ini , bahkan pada saat manusia meninggal pun juga memerlukan Tanah sebagai Tempat atau Rumah Terakhir nya di Dunia .Tanah bagi manusia sangatlah penting, bisa digunakan untuk tempat bernaung dengan mendirikan bangunan diatas nya, bisa juga digunakan untuk mendapatkan penghasilan , yaitu dengan cara bercocok tanam , dipakai juga untuk berkebun, sehingga menghasilan sesuatu untuk dapat memenuhi kebutuhannya di segi Ekonomi. Dari dulu sampai saat kini sangat lah penting yang namanya Tanah, sehingga Harga nya pun dari btahun ke tahun semakin tinggi .Apalagi bila digunakan untuk pembagunan baik itu berupa Perumahan, perkantoran, Mall ataupun Apartemen.Tanah tidak hanya penting untuk manusia secara individu, tetapi juga sangat diperlukan oleh Pemerintah, bahkan para Mahasiswa pun juga sangat ingin tahu tentang Tanah, mereka belajar memperdalam soal tanah, melalui jalur Ke noktariatan. Dalam kajian ini, Mengingat pentingnya Tanah, maka sebagai Dosen Fakultas Hukum, kamipun juga ingin mengkaji Tanah dari segi Hukum.yaitu Tanah yang secara Hukum diakui Hak kepemilikannya oleh Negara, yaitu Tanah yang sudah mempunyai sertifikat di dalam nya. Bagaimana kah perlindungan Hukum terhadap Tanah tsb, sehingga bisa ada kepastian Hukum bagi pemilik Tanah yang sudah mempunyai Sertifikat.